Assalamualaikum..
>> Pengertian Penggadaian
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah
uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- terdapat barang-barang yang digadaikan;
- nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
B. Asal Mula Pegadaian
Usaha gadai di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC)
dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk
meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan
oleh pihak swasta, diambil oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian
dijadikan perusahaan negara, menurut undang-undang pemerintah Hindia
Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.
Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia.
Kemudian dalam perkembangan meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya
seperti Inggris, Prancis dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat
pihak VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah Replublik Indonesia mengambil alih
usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan
Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp.1960.
Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi
Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1990 Perjan Pegadaian
berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini
lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum
Pegadaian.
C. Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha gadai adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang
sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau
tukang ijon atau tukan rentenir yang bunganya relative tinggi. Perum
Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat mempunyai motto “ menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Keuntungan Perum Pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan Bank atau lembaga keuangan lainnya adalah :
- waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit,
- persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen atau nasabah untuk memenuhinya,
- pihak pegadaian tidak mempermasahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai kehendak nasabahnya.
D. Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang
berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya, maka semakin basar
pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabahdemikian pula sebaliknya.
Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan
biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke
bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal
(bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan
nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah
pinjaman, yaitu A, B, C dan D. Sedangkan besarnya sewa modal dapat
berubah sesuai dengan bunga pasar.
E. Barang Jaminan
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan
dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
- Barang-barang berupa perhiasan
- Barang-barang berupa kendaraan
- Barang-barang elektronik
- mesin-mesin
- Barang-barang keperluan rumah tangga
F. Prosedur Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian
disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan
relatif ringan. Disamping itu, biasanya Perum Pegadaian tidak begitu
mementingkan untuk apa uang tersebut di gunakan. Yang penting setiap
proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang
tertentu.
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini.
- Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
- Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan.
- Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
- Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
- Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut.
- Pembayaran kembali peminjam berikut sewa modal dapat langsung dilakukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
- Pihak Pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
- Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
- Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarat luas.
- Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah.
G. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
Usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah sebagai barikut :
- Melayani usaha taksiran
- Melayani jasa titipan barang
- Memberi kredit
- Ikut serta dalam usaha tertentu berkerja sama dengan pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar